Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN
  • TENTANG KAMI





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA

    SIPD DALEV




    Hits 74166

    Total Pengunjung 24001


    Bidang Riset dan Inovasi Daerah

     

    1)      Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Riset Dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

    b.       penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi di daerah;

    c.       pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;

    d.       pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di Daerah;

    e.       pemberian bimbingan teknis di Bidang Riset dan Inovasi Daerah;

    f.        pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;

    g.       pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi di Daerah;

    h.       pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah;

    i.         pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan

    j.    pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.



    Di Lihat 3449

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bappeda Kabupaten Bintan1.Sosialisasi Bersama Indeks SDI, Indeks PD dan Bhumandala Tingkat Daerah 2026-06-08 08:54:38 Detail

    2.Wfa Produktif Bidang PPEPD Bapperida Kabupaten Bintan 2026-06-05 14:27:00 Detail

    3.Pelatihan Teknis e-monev dan monev MRPN Bappenas 2026-06-03 14:34:36 Detail

    4.Tindak Lanjut LHE AKIP 2026-05-25 16:09:44 Detail

    5.Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan bersama TAPD dan OPD. 2026-05-19 10:38:44 Detail

    6.Forum Group Discussion (FGD) Asersi Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (EVRAN) Tahun 2026 2026-05-12 15:00:22 Detail

    7.Rakorbangpus Dalam Rangka Penyusunan RKP Tahun 2027 2026-05-07 09:39:06 Detail

    8.Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-04-20 10:14:42 Detail

    9.Rakorbid bidang psik 2026-04-16 14:43:31 Detail

    10.Koordinasi e-walidata SIPD Tahun 2025 dan 2026 2026-04-07 10:41:15 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] [ 6 ] [ 7 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ Mey 2024, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com